Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
6821

Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga.

Subgolongan ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real estat atau agen real estat independen:

  • jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat berdasarkan biaya atau kontrak.

Subgolongan ini juga mencakup:

  • layanan pencatatan real estat.

Subdolongan ini tidak mencakup:

Isi subgolongan 6821 (1)

Struktur kode

  1. M KategoriAktivitas Real Estat
  2. 68 Golongan pokokAktivitas Real Estat
  3. 682 GolonganAktivitas Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
  4. 6821 SubgolonganAktivitas Jasa Intermediasi Real Estat

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami