Aktivitas Hukum
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perwakilan hukum dari kepentingan satu pihak terhadap pihak yang lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan atau badan yudisial lainnya, dilakukan oleh atau di bawah pengawasan orang yang menjadi anggota pengadilan, seperti advis dan perwakilan dalam kasus perdata, advis dan perwakilan dalam kasus pidana, serta advis dan perwakilan dalam hubungan dengan perselisihan tenaga kerja;
- bantuan pemberian advis dan konseling umum, persiapan dokumen hukum, dalam hal dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya;
- aktivitas notaris umum, notaris hukum sipil, juru sita, arbiter, pemeriksa, dan liperi lainnya.
Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas mediasi hukum;
- aktivitas dari wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan perawatan/pengasuhan tempat tinggal.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas pengadilan hukum, lihat subgolongan 8423;
- aktivitas mediasi sosial, subgolongan 8890.
Isi subgolongan 6910 (4)
69101
Aktivitas PengacaraKelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan advis dan…
69102
Aktivitas Konsultan HukumKelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan…
69103
Aktivitas Konsultan Kekayaan IntelektualKelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi…
69104
Aktivitas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta TanahKelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter…
Struktur kode
- N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- 69 Golongan pokokAktivitas Hukum dan Akuntansi
- 691 GolonganAktivitas Hukum
- 6910 SubgolonganAktivitas Hukum
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.