Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
90200

Aktivitas Seni Pertunjukan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung baik perorangan maupun kelompok, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, dan pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong).

Kelompok ini juga mencakup :

  • aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band;
  • aktivitas seniman pertunjukan kesenian seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, penyanyi/musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), penyanyi latar, konduktor;
  • aktivitas foto model;
  • aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten, dan youtuber yang terlihat di vlog/konten;
  • aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual;
  • pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri;
  • aktivitas pertunjukan wayang oleh dalang;
  • aktivitas monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), musikalisasi puisi.

Struktur kode

  1. S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
  2. 90 Golongan pokokAktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
  3. 902 GolonganAktivitas Seni Pertunjukan
  4. 9020 SubgolonganAktivitas Seni Pertunjukan
  5. 90200 KelompokAktivitas Seni Pertunjukan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami