Aktivitas Seni Pertunjukan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung baik perorangan maupun kelompok, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, dan pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong).
Kelompok ini juga mencakup :
- aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band;
- aktivitas seniman pertunjukan kesenian seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, penyanyi/musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), penyanyi latar, konduktor;
- aktivitas foto model;
- aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten, dan youtuber yang terlihat di vlog/konten;
- aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual;
- pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri;
- aktivitas pertunjukan wayang oleh dalang;
- aktivitas monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), musikalisasi puisi.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.