Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti
- jasa pemulihan kerusakan komputer (disaster recovery);
- jasa instalasi penyiapan (setting-up) personal komputer;
- jasa instalasi perangkat lunak.
Subgolongan ini tidak mencakup
- jasa instalasi mainframe dan komputer sejenisnya, lihat subgolongan 3320;
- pemrograman komputer, lihat golongan 621;
- konsultansi komputer, lihat subgolongan 6220;
- manajemen fasilitas komputer, lihat subgolongan 6220;
- penyediaan infrastruktur komputasi, pengolahan data, dan hosting, lihat subgolongan 6310.
Isi subgolongan 6290 (1)
Struktur kode
- K KategoriAktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
- 62 Golongan pokokAktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait
- 629 GolonganAktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya
- 6290 SubgolonganAktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.