Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
6219

Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • aktivitas perancangan struktur dan konten, dan/atau penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, serta dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan sistem perangkat lunak; perangkat lunak aplikasi untuk bisnis, keuangan, dan aplikasi lainnya (selain aplikasi video gim); aplikasi pembelajaran mesin (machine learning); aplikasi kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI); aplikasi internet of things (IoT); aplikasi keamanan siber/cybersecurity; aplikasi teknologi pencatatan terdistribusi/distributed ledger technology (DLT) seperti blockchain; aplikasi basis data, grafis, pemodelan (modelling); serta halaman web dan aplikasi khusus lainnya.

Subgolongan ini juga mencakup

  • aktivitas pembuatan atau kustomisasi perangkat lunak berbasis media imersif, seperti augmented reality (AR), virtual reality (VR), atau mixed reality (MR).

Subgolongan ini tidak mencakup

  • aktivitas pengembangan video gim dan aplikasi gim, lihat subgolongan 6211;
  • aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582;
  • aktivitas perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi, meskipun menyediakan perangkat lunak yang menjadi bagian tak terpisahkan, lihat subgolongan 6220;
  • aktivitas konsultansi dan penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak, lihat subgolongan 6220;
  • aktivitas pengolahan data berbasis teknologi pencatatan terdistribusi (DLT), lihat subgolongan 6310.

Isi subgolongan 6219 (5)

Struktur kode

  1. K KategoriAktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
  2. 62 Golongan pokokAktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait
  3. 621 GolonganAktivitas Pemrograman Komputer
  4. 6219 SubgolonganAktivitas Pemrograman Komputer Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami