Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan aplikasi berbasis teknologi blockchain, seperti perancangan dan penulisan kode program untuk membuat dan mengimplementasikan smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat, serta pengembangan aplikasi berbasis teknologi ledger terdistribusi lainnya.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan aset kripto atau bursa berjangka komoditas kripto, lihat subgolongan 6612;
- aktivitas jasa pengolahan data berbasis teknologi blockchain dan/atau teknologi pencatatan terdistribusi lainnya, lihat subgolongan 6310;
- aktivitas konsultansi dan perencanaan sistem yang mengintegrasikan teknologi blockchain, lihat subgolongan 6220.
Struktur kode
- K KategoriAktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
- 62 Golongan pokokAktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait
- 621 GolonganAktivitas Pemrograman Komputer
- 6219 SubgolonganAktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
- 62193 KelompokAktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.