Perdagangan Eceran Peralatan Fotografi,optik, Jam, dan Perhiasan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan eceran peralatan fotografi, optik, dan presisi;
- kegiatan ahli optik;
- perdagangan eceran jam tangan, jam dinding dan perhiasan.
Isi subgolongan 4773 (5)
47731
Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan PerlengkapannyaKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor…
47732
Perdagangan Eceran Alat Optik dan PerlengkapannyaKelompok ini mencakup perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong…
47733
Perdagangan Eceran KacamataKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam kacamata, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar…
47734
Perdagangan Eceran JamKelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng…
47735
Perdagangan Eceran Barang PerhiasanKelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan…
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 477 GolonganPerdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
- 4773 SubgolonganPerdagangan Eceran Peralatan Fotografi,optik, Jam, dan Perhiasan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.