Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
47735

Perdagangan Eceran Barang Perhiasan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).

Struktur kode

  1. G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
  2. 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
  3. 477 GolonganPerdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
  4. 4773 SubgolonganPerdagangan Eceran Peralatan Fotografi,optik, Jam, dan Perhiasan
  5. 47735 KelompokPerdagangan Eceran Barang Perhiasan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami