Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan hiburan dan rekreasi lain (kecuali taman hiburan dan taman bertema) yang belum diklasifikasikan di tempat lain
- pengoperasian (eksploitasi) permainan yang dioperasikan dengan koin;
- penyewaan peralatan rekreasi dan kesenangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari fasilitas rekreasi;
- pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pameran, festival rakyat, dan pasar natal;
- kegiatan pantai, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk;
- kegiatan animator independen di fasilitas hiburan dan rekreasi;
- pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan merupakan kegiatan utama;
- pengoperasian ruang komputer untuk bermain permainan komputer;
- pengoperasian peralatan hiburan swalayan/self-service, seperti kursi goyang, kuda, mobil, dan kapal luar angkasa;
- pengoperasian lapangan airsoft dan paintball;
- permainan/pengalaman realitas virtual (VR) atau geolokasi;
- kegiatan hiburan dan rekreasi yang berkaitan dengan infrastruktur marina;
- kegiatan operasional bukit ski, berdiri sendiri atau kombinasi dengan ski lift;
- pengoperasian gedung/auditorium biliar;
- pengoperasian escape room;
- pengoperasian gedung/auditorium boling;
- pertunjukan lampu dan suara;
- aktivitas pemandu wisata bawah laut;
- pembuatan dan pertunjukan kembang api;
- pengoperasian tempat piknik yang tidak berkaitan dengan pelestarian alam;
- pengoperasian permainan laser.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi, dengan atau tanpa fasilitas;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengoperasian kereta kabel, kereta gantung dan lift ski yang bukan merupakan bagian dari sistem angkutan kota atau pinggiran kota atau buka kombinasi dengan pengoperasian bukit ski, lihat subgolongan 4922;
- pelayaran pemancingan, lihat subgolongan 5011, 5021;
- penyediaan tempat dan fasilitas untuk tinggal dalam waktu yang singkat oleh pengunjung di taman rekreasi dan hutan dan tempat kamping, lihat subgolongan 5530;
- pengoperasian area kamping untuk rekreasi, perkemahan untuk berburu dan memancing, tempat kamping dan area kamping, lihat subgolongan 5530;
- kegiatan pelayanan makanan keliling, lihat subgolongan 5610;
- pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230;
- penyediaan layanan untuk pameran, acara dan kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan ketertiban dan keamanan umum, lihat subgolongan 8423;
- grup teater dan sirkus, lihat subgolongan 9020;
- pengoperasian permainan judi atau lotre, lihat subgolongan 9200;
- aktivitas taman hiburan dan taman bertema, lihat subgolongan 9321;
- pengoperasian fasilitas seni, seperti gedung konser, klub musik, gedung teater dan fasilitas tempat seniman melakukan pertunjukan, lihat subgolongan 9031;
- pengoperasian fasilitas olahraga, seperti arena kolam renang dan skating, lihat subgolongan 9311;
- aktivitas klub olahraga air (kano, dayung), lihat subgolongan 9312;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan seni secara langsung, lihat subgolongan 9039;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan olahraga secara langsung, lihat subgolongan 9319.
Isi subgolongan 9329 (8)
93291
Aktivitas Lantai DansaKelompok ini mencakup pengoperasian tempat dan fasilitas untuk menari/dansa sebagai aktivitas utama dengan diiringi musik, dan atraksi…
93292
Pengelolaan Fasilitas KaraokeKelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa…
93293
Pengelolaan Arena PermainanKelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu…
93294
Wisata Gua, Pemandian, dan Petualangan AlamKelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian pemandian alam atau tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau…
93295
Wisata PantaiKelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok…
93296
Wisata AgroKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan daya tarik wisata yang memanfaatkan kawasan dan kegiatan pertanian yang meliputi budidaya…
93297
Wisata TirtaKelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan wisata dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram…
93299
Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDLKelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93297, seperti kegiatan operasional bukit ski…
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 93 Golongan pokokAktivitas Olahraga, Hiburan, dan Rekreasi
- 932 GolonganAktivitas Hiburan dan Rekreasi
- 9329 SubgolonganAktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.