Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93297, seperti
- kegiatan operasional bukit ski, berdiri sendiri atau kombinasi dengan ski lift;
- penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami, dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya;
- aktivitas produser atau pengusaha pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas;
- kegiatan animator independen di fasilitas hiburan dan rekreasi;
- pengoperasian ruang komputer untuk bermain permainan komputer;
- pengoperasian peralatan hiburan swalayan/self-service seperti kursi goyang, kuda, mobil, dan kapal luar angkasa;
- pengoperasian lapangan airsoft dan paintball;
- permainan/pengalaman realitas virtual (VR) atau geolokasi;
- pengoperasian gedung/auditorium biliard;
- pengoperasian escape room;
- pengoperasian gedung/auditorium boling;
- pertunjukan lampu dan suara;
- aktivitas pemandu wisata bawah laut;
- pembuatan dan pertunjukan kembang api;
- pengoperasian tempat piknik yang tidak berkaitan dengan
pelestarian alam;
- pengoperasian permainan laser;
- pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis
oleh penyedia independen, misalnya di tempat pameran, festival rakyat, dan pasar natal;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian
peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi;
- pengelolaan wisata antariksa dan wisata astronomi.
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 93 Golongan pokokAktivitas Olahraga, Hiburan, dan Rekreasi
- 932 GolonganAktivitas Hiburan dan Rekreasi
- 9329 SubgolonganAktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya
- 93299 KelompokAktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.