Transportasi Darat Antarkota untuk Penumpang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- transportasi darat antarkota untuk penumpang, seperti layanan bus jarak jauh yang terjadwal;
- angkutan lintas batas negara;
- angkutan antarkota antarprovinsi;
- angkutan antarkota dalam provinsi.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyewaan bus untuk perjalanan carter, wisata, dan layanan sesekali lainnya, lihat subgolongan 4929;
- pengoperasian taksi, lihat kelompok 49293;
- layanan antar jemput di dalam bandara, lihat kelompok 49294;
- pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang bukan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291;
- penyewaan mobil pribadi dengan sopir lainnya, lihat subgolongan 4929;
- pengoperasian bus sekolah dan bus antar-jemput karyawan, lihat subgolongan 49294;
- transportasi penumpang menggunakan kendaraan yang ditarik manusia atau hewan, lihat kelompok 49297;
- transportasi ambulans, lihat kelompok 86994;
- pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang merupakan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat subgologangan 9329.
Isi subgolongan 4922 (4)
49221
Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui…
49222
Angkutan Antarkota dalam Provinsi (AKDP)Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)…
49223
Angkutan Lintas Batas NegaraKelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek.
49229
Transportasi Antarkota Lainnya untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. kelompok…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 49 Golongan pokokTransportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi Melalui Saluran Pipa
- 492 GolonganTransportasi Darat Lainnya
- 4922 SubgolonganTransportasi Darat Antarkota untuk Penumpang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.