Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
4922

Transportasi Darat Antarkota untuk Penumpang

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • transportasi darat antarkota untuk penumpang, seperti layanan bus jarak jauh yang terjadwal;
  • angkutan lintas batas negara;
  • angkutan antarkota antarprovinsi;
  • angkutan antarkota dalam provinsi.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • penyewaan bus untuk perjalanan carter, wisata, dan layanan sesekali lainnya, lihat subgolongan 4929;
  • pengoperasian taksi, lihat kelompok 49293;
  • layanan antar jemput di dalam bandara, lihat kelompok 49294;
  • pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang bukan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat kelompok 49291;
  • penyewaan mobil pribadi dengan sopir lainnya, lihat subgolongan 4929;
  • pengoperasian bus sekolah dan bus antar-jemput karyawan, lihat subgolongan 49294;
  • transportasi penumpang menggunakan kendaraan yang ditarik manusia atau hewan, lihat kelompok 49297;
  • transportasi ambulans, lihat kelompok 86994;
  • pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan sejenisnya yang merupakan bagian dari pengelolaan arena hiburan dan rekreasi, lihat subgologangan 9329.

Isi subgolongan 4922 (4)

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 49 Golongan pokokTransportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi Melalui Saluran Pipa
  3. 492 GolonganTransportasi Darat Lainnya
  4. 4922 SubgolonganTransportasi Darat Antarkota untuk Penumpang

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami