Angkutan Khusus
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan;
- pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara.
Kelompok ini tidak mencakup
- transportasi ambulans, lihat kelompok 86994.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.