Angkutan Sewa
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan, termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya.
Kelompok ini juga mencakup
- penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir menggunakan aplikasi;
- penyewaan mobil atau kendaraan pribadi lainnya dengan sopir;
- penyewaaan bajaj, kancil, bentor, dan sebagainya dengan sopir, baik menggunakan aplikasi ataupun tidak.
Kelompok ini tidak mencakup
- angkutan taksi, lihat kelompok 49293;
- angkutan ojek motor, lihat kelompok 49297.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.