Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor.
Kelompok ini juga mencakup
- angkutan delman/bendi/andong/dokar;
- angkutan becak;
- angkutan ojek sepeda;
- angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang.
Kelompok ini tidak mencakup
- angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, lihat kelompok 49292;
- angkutan tidak bermotor untuk barang, lihat kelompok 49233.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.