Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.
Kelompok ini tidak mencakup
- angkutan tidak bermotor untuk penumpang, lihat kelompok 49297.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.