Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
4923

Transportasi Jalan untuk Barang

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • semua operasional angkutan barang melalui jalan:
  • pengangkutan kayu gelondongan;
  • pengangkutan ternak;
  • pengangkutan menggunakan kendaraan berpendingin; pengangkutan barang berat;
  • pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tangki, termasuk pengumpulan susu di peternakan;
  • pengangkutan kendaraan atau mobil;
  • transportasi limbah dan bahan sisa, tanpa mencakup aktivitas pengumpulan atau pembuangan;
  • transportasi untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun;
  • transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya.

Subgolongan ini juga mencakup

  • jasa pemindahan/perpindahan perabot rumah tangga;
  • penyewaan truk dengan sopirnya;
  • transportasi barang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pengangkutan kayu dalam kawasan hutan, sebagai bagian operasi pemanenan kayu, lihat subgolongan 0240;
  • penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600;
  • pengoperasian fasilitas terminal untuk bongkar-muat/penangaan barang/muatan, lihat subgolongan 5221;
  • jasa pengepakan dan pengemasan barang untuk keperluan transportasi, lihat subgolongan 5229;
  • aktivitas pos dan kurir, lihat subgolongan 5310, dan 5320;
  • transportasi sampah/limbah sebagai bagian terpadu yang terintegrasi dengan aktivitas pengumpulan sampah/limbah, lihat subgolongan 3811 dan 3812.

Isi subgolongan 4923 (3)

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 49 Golongan pokokTransportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi Melalui Saluran Pipa
  3. 492 GolonganTransportasi Darat Lainnya
  4. 4923 SubgolonganTransportasi Jalan untuk Barang

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami