Transportasi Jalan untuk Barang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- semua operasional angkutan barang melalui jalan:
- pengangkutan kayu gelondongan;
- pengangkutan ternak;
- pengangkutan menggunakan kendaraan berpendingin; pengangkutan barang berat;
- pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tangki, termasuk pengumpulan susu di peternakan;
- pengangkutan kendaraan atau mobil;
- transportasi limbah dan bahan sisa, tanpa mencakup aktivitas pengumpulan atau pembuangan;
- transportasi untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun;
- transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya.
Subgolongan ini juga mencakup
- jasa pemindahan/perpindahan perabot rumah tangga;
- penyewaan truk dengan sopirnya;
- transportasi barang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengangkutan kayu dalam kawasan hutan, sebagai bagian operasi pemanenan kayu, lihat subgolongan 0240;
- penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600;
- pengoperasian fasilitas terminal untuk bongkar-muat/penangaan barang/muatan, lihat subgolongan 5221;
- jasa pengepakan dan pengemasan barang untuk keperluan transportasi, lihat subgolongan 5229;
- aktivitas pos dan kurir, lihat subgolongan 5310, dan 5320;
- transportasi sampah/limbah sebagai bagian terpadu yang terintegrasi dengan aktivitas pengumpulan sampah/limbah, lihat subgolongan 3811 dan 3812.
Isi subgolongan 4923 (3)
49231
Angkutan Bermotor untuk Barang UmumKelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti…
49232
Angkutan Bermotor untuk Barang KhususKelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis…
49233
Angkutan Tidak Bermotor untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 49 Golongan pokokTransportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi Melalui Saluran Pipa
- 492 GolonganTransportasi Darat Lainnya
- 4923 SubgolonganTransportasi Jalan untuk Barang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.