Penampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengumpulan, pengambilan air permukaan (dari sungai, danau, dll), dan air tanah;
- penampungan air hujan;
- pengolahan air untuk penyediaan air, termasuk pengolahan air baku menjadi air minum, penyediaan air baku;
- penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk utama yang diinginkan;
- pendistribusian air baik dengan jaringan perpipaan maupun tidak, seperti truk atau lainnya;
- pengoperasian saluran irigasi;
- penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyediaan jasa irigasi untuk keperluan pertanian, lihat subgolongan 0161;
- produksi air mineral alami dan air kemasan lainnya, lihat subgolongan 1105;
- penanganan air limbah untuk mencegah polusi, lihat subgolongan 3700;
- pemasangan meteran air, lihat subgolongan 4322;
- pengangkutan air melalui jaringan khusus bukan jaringan perpipaan umumnya, lihat subgolongan 4930;
- pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 8299.
Isi subgolongan 3600 (3)
36001
Pengolahan dan Penyediaan Air MinumKelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya serta pengolahan…
36002
Penampungan dan Penyediaan Air BakuKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, dan lain-lain, termasuk yang dilakukan di…
36003
Aktivitas Penunjang Penyediaan AirKelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan peminjaman jaringan…
Struktur kode
- E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- 36 Golongan pokokPenampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
- 360 GolonganPenampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
- 3600 SubgolonganPenampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.