Jasa Penunjang Pertanian
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup
- jasa penyiapan lahan pertanian;
- jasa penanaman lahan pertanian;
- jasa pemeliharaan lahan pertanian;
- jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara;
- jasa pemangkasan (trimming) pohon buah dan anggur;
- jasa transplantasi padi dan bit;
- jasa pemanenan;
- jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian;
- jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian;
- jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator;
- jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan pascapanen hasil pertanian, lihat subgolongan 0163, 0164;
- pengerjaan drainase lahan pertanian, lihat subgolongan 4312;
- kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat subgolongan 7499;
- arsitektur pertamanan, lihat subgolongan 7110;
- pertamanan, lihat subgolongan 8130;
- organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat subgolongan 8230.
Isi subgolongan 0161 (7)
01611
Jasa Pengolahan LahanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik…
01612
Jasa PemupukanKelompok ini mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
01613
Jasa PemanenanKelompok ini mencakup kegiatan pemanenan tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
01614
Jasa Penyemprotan dan Penyerbukan Melalui UdaraKelompok ini mencakup kegiatan penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.
01615
Jasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (Opt)Kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
01616
Jasa Penanaman BenihKelompok ini mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
01619
Jasa Penunjang Pertanian LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas…
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.