Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
0161

Jasa Penunjang Pertanian

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup

  • jasa penyiapan lahan pertanian;
  • jasa penanaman lahan pertanian;
  • jasa pemeliharaan lahan pertanian;
  • jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara;
  • jasa pemangkasan (trimming) pohon buah dan anggur;
  • jasa transplantasi padi dan bit;
  • jasa pemanenan;
  • jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian;
  • jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian;
  • jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator;
  • jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 0161 (7)

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
  3. 016 GolonganJasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen
  4. 0161 SubgolonganJasa Penunjang Pertanian

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami