Jasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen
Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa atau kontrak.
Golongan ini juga mencakup jasa pemanenan dan pascapanen untuk menyiapkan hasil pertanian untuk pasar primer.
Isi golongan 016 (4)
0161
Jasa Penunjang PertanianSubgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup jasa penyiapan lahan…
0162
Jasa Penunjang PeternakanSubgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup kegiatan peningkatan…
0163
Jasa PascapanenLihat kelompok 01630.
0164
Pemilihan Benih Tanaman untuk PembiakanLihat kelompok 01640.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
- 016 GolonganJasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.