Jasa Penunjang Peternakan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup
- kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan, dan hasil peternakan;
- jasa penggembalaan ternak;
- jasa pembersihan kandang;
- jasa pengebirian unggas;
- kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan;
- jasa pelayanan kuda biak;
- jasa pencukuran domba;
- jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya;
- jasa penetasan telur otomatis;
- kegiatan farrier (tukang tapal kuda);
- kegiatan transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat subgolongan 6812;
- kegiatan penelitian pertanian, lihat subgolongan 7210;
- kegiatan kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500;
- vaksinasi hewan, lihat subgolongan 7500;
- penyewaan hewan, lihat subgolongan 7739;
- tempat penitipan hewan kesayangan, lihat subgolongan 9690.
Isi subgolongan 0162 (3)
01621
Jasa Perkawinan TernakKelompok ini mencakup kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio…
01622
Jasa Penetasan TelurKelompok ini mencakup kegiatan penetasan telur atas dasar balas jasa atau kontrak.
01629
Jasa Penunjang Peternakan LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak…
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.