Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
0162

Jasa Penunjang Peternakan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup

  • kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan, dan hasil peternakan;
  • jasa penggembalaan ternak;
  • jasa pembersihan kandang;
  • jasa pengebirian unggas;
  • kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan;
  • jasa pelayanan kuda biak;
  • jasa pencukuran domba;
  • jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya;
  • jasa penetasan telur otomatis;
  • kegiatan farrier (tukang tapal kuda);
  • kegiatan transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 0162 (3)

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
  3. 016 GolonganJasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen
  4. 0162 SubgolonganJasa Penunjang Peternakan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami