Jasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (Opt)
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
- 016 GolonganJasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen
- 0161 SubgolonganJasa Penunjang Pertanian
- 01615 KelompokJasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (Opt)
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.