Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1105

Industri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • produksi minuman ringan tanpa alkohol, kecuali bir tanpa alkohol dan wine tanpa alkohol;
  • produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya;
  • produksi air minum isi ulang;
  • pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman buah-buahan, dan air tonik;
  • pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai;
  • pembuatan minuman dari nektar buah.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 1105 (4)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 11 Golongan pokokIndustri Minuman
  3. 110 GolonganIndustri Minuman
  4. 1105 SubgolonganIndustri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami