Industri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- produksi minuman ringan tanpa alkohol, kecuali bir tanpa alkohol dan wine tanpa alkohol;
- produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya;
- produksi air minum isi ulang;
- pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman buah-buahan, dan air tonik;
- pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai;
- pembuatan minuman dari nektar buah.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan jus buah dan sayuran, lihat subgolongan 1030;
- pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050;
- pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076;
- pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103;
- pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat subgolongan 1102;
- pembuatan bir tanpa alkohol, lihat subgolongan 1103;
- pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat subgolongan 3530;
- pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
Isi subgolongan 1105 (4)
11051
Industri Air KemasanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung; baik mengandung mineral…
11052
Industri Air Minum Isi UlangKelompok ini kegiatan pembuatan air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh…
11053
Industri Minuman RinganKelompok ini mencakup pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol; pembuatan minuman ringan…
11059
Industri Minuman LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 11 Golongan pokokIndustri Minuman
- 110 GolonganIndustri Minuman
- 1105 SubgolonganIndustri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.