Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1050

Industri Produk Susu

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, susu homogen, dan susu ultra-high temperature (UHT);
  • pembuatan minuman berbasis susu;
  • pembuatan krim dari susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, dan susu homogen;
  • pembuatan susu kering atau susu kental, baik dimaniskan maupun tidak;
  • pembuatan susu atau krim dalam bentuk padat;
  • pembuatan mentega;
  • pembuatan yoghurt;
  • pembuatan keju dan dadih;
  • pemurnian dan penuaan keju;
  • pembuatan wei/whey;
  • pembuatan kasein atau laktosa;
  • pembuatan es krim.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan kefir susu;
  • pembuatan es yang dapat dimakan (misalnya sorbet) dan es pencuci mulut.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 1050 (5)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 105 GolonganIndustri Produk Susu
  4. 1050 SubgolonganIndustri Produk Susu

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami