Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1076

Pengolahan Kopi dan Teh

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • proses penghilangan kafein dan penyangraian kopi;
  • pengolahan kopi yang menghasilkan produk seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi;
  • pembuatan pengganti kopi;
  • pencampuran teh dan mate;
  • pembuatan ekstrak dan olahan berbahan dasar teh dan mate.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan teh dan kopi dalam kantong, bantalan, atau kapsul.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan infusi herbal, misalnya min, vervain, dan kamomil, lihat subgolongan 1079.

Isi subgolongan 1076 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 107 GolonganIndustri Makanan Lainnya
  4. 1076 SubgolonganPengolahan Kopi dan Teh

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami