Pengolahan Kopi dan Teh
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- proses penghilangan kafein dan penyangraian kopi;
- pengolahan kopi yang menghasilkan produk seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi;
- pembuatan pengganti kopi;
- pencampuran teh dan mate;
- pembuatan ekstrak dan olahan berbahan dasar teh dan mate.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan teh dan kopi dalam kantong, bantalan, atau kapsul.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan infusi herbal, misalnya min, vervain, dan kamomil, lihat subgolongan 1079.
Isi subgolongan 1076 (2)
10761
Pengolahan KopiKelompok ini mencakup kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk…
10762
Pengolahan TehKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daun teh menjadi teh kering yang dikemas dalam kantong, bantalan, kapsul, atau kemasan lainnya…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 107 GolonganIndustri Makanan Lainnya
- 1076 SubgolonganPengolahan Kopi dan Teh
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.