Industri Makanan Lainnya
Uraian resmi
Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya dalam golongan pokok 10. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan produk bakeri;
pembuatan produk gula, produk olahan kakao, cokelat, dan gula-gula; pembuatan mi, makaroni, dan produk sejenis; pembuatan hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikalengkan, atau dibungkus; pengolahan kopi dan teh; serta pembuatan makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.
Isi golongan 107 (8)
1071
Industri Produk BakeriLihat kelompok 10710.
1072
Industri GulaSubgolongan ini mencakup pembuatan atau pemurnian gula (sukrosa) dan pengganti gula dari jus tebu, bit, mapel, dan tanaman palem (seperti…
1073
Industri Kakao; Industri Cokelat dan Kembang GulaSubgolongan ini mencakup pembuatan bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, dan minyak kakao; pembuatan cokelat dan gula-gula dari…
1074
Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk SejenisnyaLihat kelompok 10740.
1075
Industri Makanan dan Masakan OlahanLihat kelompok 10750.
1076
Pengolahan Kopi dan TehSubgolongan ini mencakup proses penghilangan kafein dan penyangraian kopi; pengolahan kopi yang menghasilkan produk seperti kopi sangrai…
1077
Industri Bumbu MasakSubgolongan ini mencakup pembuatan bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayones, tepung moster, dan moster olahan; pembuatan cuka…
1079
Industri Produk Makanan LainnyaSubgolongan ini mencakup pembuatan sup dan kaldu; pembuatan makanan khusus, seperti formula bayi, susu formula lanjutan dan makanan…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 107 GolonganIndustri Makanan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.