Industri Gula
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan atau pemurnian gula (sukrosa) dan pengganti gula dari jus tebu, bit, mapel, dan tanaman palem (seperti kelapa dan aren);
- pembuatan sirop gula;
- pembuatan molases (harum manis);
- produksi sirop dan gula mapel.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan laktosa dan sirop laktosa, lihat subgolongan 1050;
- pembuatan glukosa, sirop glukosa, dan maltosa, lihat subgolongan 1062;
- pemungutan sirop tangkira/sirup mapel di alam liar, lihat subgolongan 0230.
Isi subgolongan 1072 (4)
10721
Industri Gula PasirKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.
10722
Industri Gula MerahKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula merah yang murni, baik berbentuk cetakan, serbuk/granul, maupun cair, dengan nira sebagai…
10723
Industri SiropKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan gula menjadi sirop, seperti sirop gula serta sirop dan gula mapel. Kegiatan pembuatan sirop yang…
10729
Industri Gula LainnyaKelompok ini mencakup pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain, seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula; pembuatan gula…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 107 GolonganIndustri Makanan Lainnya
- 1072 SubgolonganIndustri Gula
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.