Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
10721

Industri Gula Pasir

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 107 GolonganIndustri Makanan Lainnya
  4. 1072 SubgolonganIndustri Gula
  5. 10721 KelompokIndustri Gula Pasir

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami