Industri Minuman
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman, seperti minuman tidak beralkohol dan air mineral, minuman beralkohol yang dibuat melalui fermentasi, bir dan anggur, dan minuman beralkohol yang disuling/didistilasi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan malt.
Golongan pokok ini tidak mencakup
- pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran, lihat subgolongan 1030;
- pembuatan minuman dengan bahan baku susu, lihat subgolongan 1050;
- pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076.
Isi golongan pokok 11 (1)
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 11 Golongan pokokIndustri Minuman
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.