Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
11053

Industri Minuman Ringan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol;
  • pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman rasa buah-buahan, minuman rasa susu, minuman rasa kopi, minuman rasa teh, dan air tonik;
  • pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai;
  • pembuatan minuman dari nektar buah;
  • pembuatan minuman ringan serbuk.

Kelompok ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 11 Golongan pokokIndustri Minuman
  3. 110 GolonganIndustri Minuman
  4. 1105 SubgolonganIndustri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang
  5. 11053 KelompokIndustri Minuman Ringan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami