Aktivitas Pengepakan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Subgolongan ini mencakup
- pembotolan cairan, mencakup minuman dan makanan;
- pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil alumunium dan lain-lain);
- pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan;
- pelabelan, pembubuhan prangko dan pemberian cap;
- pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah;
- sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan minuman ringan dan air mineral, lihat kelompok 1105;
- kegiatan pengemasan insidental yang terkait dengan jasa tranportasi, lihat subgolongan 5229.
Isi subgolongan 8292 (6)
82921
Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan PerikananKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan…
82922
Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman OlahanKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk…
82923
Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk TekstilKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk…
82924
Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk KimiaKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk…
82925
Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk FarmasiKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakansuatu proses otomatis ataupun manual, untuk…
82929
Aktivitas Pengepakan LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan pengemasan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi…
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.