Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
11020

Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan wine (baik dari anggur ataupun buah selain anggur), seperti grape wine, still grape wine, sparkling wine, mead, anggur buah, anggur beras, anggur beras ketan, anggur brem bali, anggur sayur, tuak, anggur tonikum, sake;
  • pembuatan wine bersoda/sparkling wine;
  • pembuatan wine dari sari buah anggur yang terkonsentrasi;
  • pembuatan minuman beralkohol dari hasil fermentasi yang tidak didistilasi, seperti sake, sari buah apel (sider/cider), sari buah pir/perry, mead, wine dari buah lainnya, dan minuman campuran yang mengandung alkohol;
  • pembuatan vermouth dan sejenisnya;
  • pencampuran wine;
  • pembuatan wine dengan alkohol rendah atau nonalkohol.

Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan cuka, lihat subgolongan 1079;
  • pengemasan wine dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 11 Golongan pokokIndustri Minuman
  3. 110 GolonganIndustri Minuman
  4. 1102 SubgolonganIndustri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
  5. 11020 KelompokIndustri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami