Industri Malt
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan minuman beralkohol dari malt (lihat kelompok 11030) dan pembuatan ekstrak malt dan sirop malt (lihat subgolongan 1079).
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 11 Golongan pokokIndustri Minuman
- 110 GolonganIndustri Minuman
- 1104 SubgolonganIndustri Malt
- 11040 KelompokIndustri Malt
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.