Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran";
- pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan;
- produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor).
Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, lihat subgolongan 1102 dan 1103;
- pembuatan etil alkohol sintetis, lihat subgolongan 2011;
- pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, lihat subgolongan 2011;
- pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 11 Golongan pokokIndustri Minuman
- 110 GolonganIndustri Minuman
- 1101 SubgolonganIndustri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol
- 11010 KelompokIndustri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.