Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya dan Tembakau
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar gula, cokelat, dan kembang gula;
- perdagangan besar produk bakeri;
- perdagangan besar minuman;
- perdagangan besar tembakau, produk dan aksesori rokok, termasuk rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok;
- perdagangan besar makanan siap saji;
- perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet;
- perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia;
- pembelian minuman anggur dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa pengubahan (transformasi);
- perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat subgolongan 1101, 1102;
- perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620;
- perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, lihat subgolongan 4679;
- perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat subgolongan 4610.
Isi subgolongan 4633 (6)
46331
Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang GulaKelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.
46332
Perdagangan Besar Produk BakeriKelompok ini mencakup perdagangan besar produk roti, kue, dan produk bakeri lainnya.
46333
Perdagangan Besar Minuman BeralkoholKelompok ini mencakup perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, wine, malt, dan bir.
46334
Perdagangan Besar Minuman Nonalkohol Bukan SusuKelompok ini mencakup perdagangan besar minuman nonalkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, dan air kemasan.
46335
Perdagangan Besar Rokok dan TembakauKelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pengolahan tembakau, bumbu rokok; perdagangan besar produk dan aksesori untuk merokok…
46339
Perdagangan Besar Makanan dan Minuman LainnyaKelompok ini mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu…
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 46 Golongan pokokPerdagangan Besar
- 463 GolonganPerdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau
- 4633 SubgolonganPerdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya dan Tembakau
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.