Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
4633

Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya dan Tembakau

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • perdagangan besar gula, cokelat, dan kembang gula;
  • perdagangan besar produk bakeri;
  • perdagangan besar minuman;
  • perdagangan besar tembakau, produk dan aksesori rokok, termasuk rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok;
  • perdagangan besar makanan siap saji;
  • perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet;
  • perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia;
  • pembelian minuman anggur dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa pengubahan (transformasi);
  • perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 4633 (6)

Struktur kode

  1. G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
  2. 46 Golongan pokokPerdagangan Besar
  3. 463 GolonganPerdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau
  4. 4633 SubgolonganPerdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya dan Tembakau

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami