Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau
Uraian resmi
Golongan ini mencakup
- perdagangan besar buah-buahan dan sayuran;
- perdagangan besar produk susu;
- perdagangan besar telur dan produknya;
- perdagangan besar minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati;
- perdagangan besar daging dan produknya;
- perdagangan besar produk perikanan;
- perdagangan besar gula, cokelat, dan permen;
- perdagangan besar produk bakeri;
- perdagangan besar minuman, kopi, teh, cokelat bubuk, dan bumbu;
- perdagangan besar tembakau, produk, dan aksesori rokok, termasuk rokok elektrik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok;
- pembelian wine dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan;
- perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan;
- perdagangan besar makanan siap saji;
- perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet;
- perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia;
- perdagangan besar serangga yang diolah dan siap dikonsumsi, misalnya jangkrik.
Golongan ini tidak mencakup
- pencampuran wine atau penyulingan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101, 1102;
- perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620;
- perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, lihat subgolongan 4679;
- perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461.
Isi golongan 463 (3)
4631
Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil PertanianSubgolongan ini mencakup perdagangan besar beras; perdagangan besar buah dan sayuran; perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat…
4632
Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan PerikananSubgolongan ini mencakup perdagangan besar produk susu; perdagangan besar telur dan hasil pengolahan telur; perdagangan besar minyak dan…
4633
Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya dan TembakauSubgolongan ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, dan kembang gula; perdagangan besar produk bakeri; perdagangan besar minuman…
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 46 Golongan pokokPerdagangan Besar
- 463 GolonganPerdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.