Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan
463

Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau

Uraian resmi

Golongan ini mencakup

  • perdagangan besar buah-buahan dan sayuran;
  • perdagangan besar produk susu;
  • perdagangan besar telur dan produknya;
  • perdagangan besar minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati;
  • perdagangan besar daging dan produknya;
  • perdagangan besar produk perikanan;
  • perdagangan besar gula, cokelat, dan permen;
  • perdagangan besar produk bakeri;
  • perdagangan besar minuman, kopi, teh, cokelat bubuk, dan bumbu;
  • perdagangan besar tembakau, produk, dan aksesori rokok, termasuk rokok elektrik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok;
  • pembelian wine dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan;
  • perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan;
  • perdagangan besar makanan siap saji;
  • perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet;
  • perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia;
  • perdagangan besar serangga yang diolah dan siap dikonsumsi, misalnya jangkrik.

Golongan ini tidak mencakup

Isi golongan 463 (3)

Struktur kode

  1. G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
  2. 46 Golongan pokokPerdagangan Besar
  3. 463 GolonganPerdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami