Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar produk susu;
- perdagangan besar telur dan hasil pengolahan telur;
- perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari hewan;
- perdagangan daging dan olahan daging;
- perdagangan besar produk perikanan.
Isi subgolongan 4632 (8)
46321
Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi OlahanKelompok ini mencakup perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.
46322
Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam OlahanKelompok ini mencakup perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.
46323
Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan LainnyaKelompok ini mencakup perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.
46324
Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan TerkaitKelompok ini mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, dan kodok…
46325
Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan TelurKelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
46326
Perdagangan Besar Susu dan Produk SusuKelompok ini mencakup perdagangan besar susu dan produk susu.
46327
Perdagangan Besar Minyak dan Lemak HewaniKelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
46329
Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan LainnyaSubgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok…
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 46 Golongan pokokPerdagangan Besar
- 463 GolonganPerdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau
- 4632 SubgolonganPerdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.