Industri Minuman Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi, seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 11 Golongan pokokIndustri Minuman
- 110 GolonganIndustri Minuman
- 1105 SubgolonganIndustri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang
- 11059 KelompokIndustri Minuman Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.