Aktivitas Penunjang Penyediaan Air
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air, pemberian tagihan, dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 8299.
Struktur kode
- E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- 36 Golongan pokokPenampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
- 360 GolonganPenampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
- 3600 SubgolonganPenampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
- 36003 KelompokAktivitas Penunjang Penyediaan Air
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.