Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
0240

Jasa Penunjang Kehutanan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pelaksanaan kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini mencakup

  • kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator;
  • kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 0240 (3)

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 02 Golongan pokokPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
  3. 024 GolonganJasa Penunjang Kehutanan
  4. 0240 SubgolonganJasa Penunjang Kehutanan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami