Jasa Penunjang Kehutanan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pelaksanaan kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator;
- kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembenihan tanaman hutan, lihat subgolongan 0210;
- pengeringan lahan kehutanan, lihat subgolongan 4312;
- pembersihan lokasi pembangunan, lihat subgolongan 4312.
Isi subgolongan 0240 (3)
02401
Jasa Lingkungan HutanKelompok ini mencakup kegiatan pemanfaatan jasa/kondisi lingkungan di dalam hutan, mulai dari pemanfaatan kondisi lingkungan berupa…
02402
Jasa Penggunaan Kawasan KehutananKelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
02409
Jasa Penunjang Kehutanan LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu…
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 02 Golongan pokokPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
- 024 GolonganJasa Penunjang Kehutanan
- 0240 SubgolonganJasa Penunjang Kehutanan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.