Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
0210

Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu;
  • penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu bakar;
  • kegiatan pembenihan pohon hutan.

Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129;
  • kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, lihat subgolongan 0130;
  • pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230;
  • produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610;
  • produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1629;
  • kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, lihat subgolongan 8130.

Isi subgolongan 0210 (3)

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 02 Golongan pokokPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
  3. 021 GolonganSilvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
  4. 0210 SubgolonganSilvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami