Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu;
- penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu bakar;
- kegiatan pembenihan pohon hutan.
Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129;
- kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, lihat subgolongan 0130;
- pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230;
- produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610;
- produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1629;
- kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, lihat subgolongan 8130.
Isi subgolongan 0210 (3)
02101
Pengelolaan HutanKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu…
02102
Pemanfaatan Kayu HutanKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu…
02103
Pembenihan Tanaman KehutananKelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Pembenihan pohon selain pohon hutan…
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 02 Golongan pokokPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
- 021 GolonganSilvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
- 0210 SubgolonganSilvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.