Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
02101

Pengelolaan Hutan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat kategori N.

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 02 Golongan pokokPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
  3. 021 GolonganSilvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
  4. 0210 SubgolonganSilvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
  5. 02101 KelompokPengelolaan Hutan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami