Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
0130

Pembiakan Tanaman

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup produksi semua jenis bahan tanam vegetatif termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman secara langsung atau pengerjaan grafting yang menggabungkan batang bawah (rootstock) dan batang atas (scion). Subgolongan ini mencakup

  • penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali;
  • penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi;
  • penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur;
  • penyemaian pohon, kecuali penyemaian tanaman hutan.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 0130 (3)

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
  3. 013 GolonganPembiakan Tanaman
  4. 0130 SubgolonganPembiakan Tanaman

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami