Pertanian Tanaman Semusim
Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan penanaman tanaman yang berlangsung tidak lebih dari dua musim panen, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman semusim di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman semusim yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup
- kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, lihat subgolongan 0130;
- jasa penunjang pertanian dan jasa pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan 016.
Isi golongan 011 (7)
0111
Pertanian Serealia (Bukan Padi), Aneka Kacang, dan Biji-bijian Penghasil MinyakSubgolongan ini mencakup semua jenis pertanian tanaman serealia, aneka kacang, dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka untuk…
0112
Pertanian PadiSubgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk kegiatan pembenihan tanaman padi. Budi daya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam…
0113
Pertanian Sayuran, Buah, dan UmbiSubgolongan ini mencakup pertanian sayuran daun dan tangkai, seperti articok, asparagus, kol, kembang kol, brokoli, selada, chicory, dan…
0114
Pertanian TebuLihat kelompok 01140.
0115
Pertanian TembakauLihat kelompok 01150.
0116
Pertanian Tanaman BerseratLihat kelompok 01160.
0119
Pertanian Tanaman Semusim LainnyaSubgolongan ini mencakup seluruh pertanian tanaman semusim lainnya: pertanian swede, mangold, akar-akaran, semanggi, alfalfa, sainfoin…
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
- 011 GolonganPertanian Tanaman Semusim
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.