Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
01301

Pertanian Tanaman Hias

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian atau budi daya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, helikonia (pisang-pisangan), dracaena, filodendron, monstera, cordyline, anturium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem, dan tanaman hias bunga seperti anggrek, mawar, adenium (kamboja jepang), anturium bunga, euforbia, dan ixora (soka). Kelompok ini juga mencakup penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamental dan tanah berumput untuk transplantasi. Kegiatan pertanian tanaman hias yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
  3. 013 GolonganPembiakan Tanaman
  4. 0130 SubgolonganPembiakan Tanaman
  5. 01301 KelompokPertanian Tanaman Hias

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami