Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1610

Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • penggergajian, penghalusan, pemrosesan, dan penyempurnaan kayu;
  • penggergajian dan penghalusan kayu dengan mesin;
  • pengirisan, pengulitan, dan pemotongan kayu gelondongan;
  • pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta;
  • pembuatan lantai kayu yang belum dirakit;
  • pembuatan wol kayu, tepung kayu, irisan kayu, dan partikel kayu di luar kegiatan kehutanan.

Subgolongan ini juga mencakup

  • impregnasi atau penanganan kayu secara kimia menggunakan bahan pengawet atau zat lainnya;
  • kegiatan umum untuk pengolahan dan penyempurnaan kayu, yang biasanya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak;
  • pengeboran, pembubutan, penggilingan, pengikisan, penghalusan, pelapisan, penggergajian, penajaman, pemolesan, pengelasan, dan penyambungan kayu;
  • pengeringan kayu (pengawetan) secara industrial;
  • penanganan kayu kasar dengan cat, pewarna, atau bahan pengawet lainnya.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembalakan dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat subgolongan 0220;
  • pembuatan lembaran lapisan venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan kayu lapis, papan kayu, dan panel kayu, lihat subgolongan 1621;
  • pembuatan sirap, manik-manik kayu, dan papan hias tembok, lihat subgolongan 1622.

Isi subgolongan 1610 (5)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 16 Golongan pokokIndustri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
  3. 161 GolonganPenggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
  4. 1610 SubgolonganPenggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami