Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penggergajian, penghalusan, pemrosesan, dan penyempurnaan kayu;
- penggergajian dan penghalusan kayu dengan mesin;
- pengirisan, pengulitan, dan pemotongan kayu gelondongan;
- pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta;
- pembuatan lantai kayu yang belum dirakit;
- pembuatan wol kayu, tepung kayu, irisan kayu, dan partikel kayu di luar kegiatan kehutanan.
Subgolongan ini juga mencakup
- impregnasi atau penanganan kayu secara kimia menggunakan bahan pengawet atau zat lainnya;
- kegiatan umum untuk pengolahan dan penyempurnaan kayu, yang biasanya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak;
- pengeboran, pembubutan, penggilingan, pengikisan, penghalusan, pelapisan, penggergajian, penajaman, pemolesan, pengelasan, dan penyambungan kayu;
- pengeringan kayu (pengawetan) secara industrial;
- penanganan kayu kasar dengan cat, pewarna, atau bahan pengawet lainnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembalakan dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat subgolongan 0220;
- pembuatan lembaran lapisan venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan kayu lapis, papan kayu, dan panel kayu, lihat subgolongan 1621;
- pembuatan sirap, manik-manik kayu, dan papan hias tembok, lihat subgolongan 1622.
Isi subgolongan 1610 (5)
16101
Penggergajian dan Penghalusan KayuKelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso…
16102
Pengawetan KayuKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau…
16103
Pengawetan Rotan, Bambu, dan SejenisnyaKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.
16104
Pengolahan RotanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan.
16105
Industri Partikel Kayu dan SejenisnyaKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 16 Golongan pokokIndustri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 161 GolonganPenggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
- 1610 SubgolonganPenggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.