Pemanenan dan Pemungutan Kayu
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan;
- produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas, misalnya tiang listrik atau telepon.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi;
- produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129;
- pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0161;
- penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan pohon, lihat subgolongan 0210;
- pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230;
- produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610;
- produksi karbon melalui distilasi kayu, lihat subgolongan 2011.
Isi subgolongan 0220 (2)
02201
Pemanenan KayuKelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu bulat dari penebangan hutan, baik digunakan dalam industri berbasis produk hutan maupun…
02202
Pemungutan KayuKelompok ini mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan dan residu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan, misalnya semak…
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 02 Golongan pokokPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
- 022 GolonganPemanenan dan Pemungutan Kayu
- 0220 SubgolonganPemanenan dan Pemungutan Kayu
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.