Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
16102

Pengawetan Kayu

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 16 Golongan pokokIndustri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
  3. 161 GolonganPenggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
  4. 1610 SubgolonganPenggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
  5. 16102 KelompokPengawetan Kayu

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami