Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
16105

Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 16 Golongan pokokIndustri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
  3. 161 GolonganPenggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
  4. 1610 SubgolonganPenggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
  5. 16105 KelompokIndustri Partikel Kayu dan Sejenisnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami