Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1621

Industri Venir, Kayu Lapis, dan Panel Berbasis Kayu

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan lembaran venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat kayu lapis atau kegunaan lainnya, meliputi proses penghalusan, pewarnaan, pelapisan, peresapan, penguatan (baik dengan kertas maupun kain), atau dibuat dalam bentuk motif;
  • pembuatan kayu lapis, panel venir (kayu halus), serta jenis papan dan lembaran kayu yang dilapisi;
  • pembuatan papan untai berorientasi/oriented strand board (OSB) dan papan partikel lainnya;
  • pembuatan papan serat kepadatan menengah/medium density fibreboard (MDF) dan papan serat lainnya;
  • pembuatan kayu yang dipadatkan;
  • pembuatan kayu laminasi lem, kayu laminasi silang/cross-laminated timber (CLT), dan kayu venir laminasi;
  • pembuatan papan serat isolasi dari kayu atau bahan yang mengandung lignin lainnya, baik yang diikat dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak.

Isi subgolongan 1621 (4)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 16 Golongan pokokIndustri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
  3. 162 GolonganIndustri Barang dari Kayu, Gabus, Jerami, dan Bahan Anyaman
  4. 1621 SubgolonganIndustri Venir, Kayu Lapis, dan Panel Berbasis Kayu

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami