Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator;
- kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembenihan tanaman hutan, lihat subgolongan 0210;
- pengeringan lahan kehutanan, lihat subgolongan 4312;
- pembersihan lokasi pembangunan, lihat subgolongan 4312;
- pengelolaan air di kawasan hutan, lihat subgolongan 3600;
- pengusahaan tenaga panas bumi di kawasan hutan, lihat kelompok 06202;
- kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, lihat subgolongan 3900;
- aktivitas taman botani, kebun binatang, dan cagar alam, lihat golongan 914;
- aktivitas pembangkitan tenaga listrik tenaga surya dan angin di hutan, lihat subgolongan 3511.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 02 Golongan pokokPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
- 024 GolonganJasa Penunjang Kehutanan
- 0240 SubgolonganJasa Penunjang Kehutanan
- 02409 KelompokJasa Penunjang Kehutanan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.